Whatsapp-Button

Komisi Akreditasi Kesehatan Pratama yang selanjutkan disebut KAKP merupakan Badan Hukum Perkumpulan yang pendiriannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pendirian dan pengesahan KAKP berdasarkan Akte Notaris H Zarkasyi Nurdin, SH No 25 tertanggal 20 Agustus 2019, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0010050.AH.01.07 tertanggal 24 September 2019 tentang Pengesahan Badan Hukum Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP).

KAKP berdiri pada 1 September 2019, berbekal pengalaman di bidang mengelola mutu pelayanan di FKTP melalui akreditasi di Komisi Akreditasi FKTP Kementerian Kesehatan. KAKP berkomitmen untuk turut berperan aktif membantu Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan dalam upaya meningkatkan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan pertama dan juga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Didirikan dengan maksud dan tujuan mulia untuk turut berpartisipasi membantu Pemerintah dalam pembangunan Kesehatan khususnya meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Juga mendukung upaya meningkatkan profesionalisme, mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tujuan dibentuknya Komite Akreditasi Kesehatan Pratama ini adalah turut serta berperan aktif dalam mendukung program Pemerintah :

  1. Sebagai perwujudan hak dari warna negara untuk berserikat dan berkumpul.
  2. Membantu masyarakat dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
  3. Membantu Pemerintah dalam pembangunan Kesehatan khususnya meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pratama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya melalui koordinasi dan bekerjasama dalam penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan Kesehatan di Indonesia.
  4. Meningkatkan profesionalisme, mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan Kesehatan pertama dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya, melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, pengembangan dan penelitian di bidang mutu fasilitas pelayanan Kesehatan.

 

Visi :

MENJADI LEMBAGA AKREDITASI YANG PROFESIONAL DAN BERSTANDAR INTERNASIONAL

Penjelasan Visi:
Yang dimaksud dengan profesional adalah karakter tindakan yang berbasiskan suatu keahlian yang tinggi, kompeten, berpengalaman, berorientasi pelayanan, berperilaku jujur, mandiri, dan objektif sesuai dengan standar dan kode etik yang telah ditetapkan.
Yang dimaksud dengan berstandar internasional adalah terakreditasi oleh suatu lembaga akreditasi internasional (misalnya ISQua) baik dalam aspek sumber daya, instrument maupun sistem manajemen.

Misi :

  1. Menyediakan surveior akreditasi fasilitas kesehatan Puskesmas, Klinik, Laboratorium, Unit Transfusi Darah dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang berkualitas dan memegang teguh kode etik;
  2. Menyelenggarakan survei secara profesional
  3. Menetapkan status akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium, Unit Transfusi Darah dan fasilitas pelayanan kesehatan lain secara akuntabel dan transparan bersama Kementerian Kesehatan
  4. Meningkatkan tata kelola komisi akreditasi agar semakin efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya
  5. Membangun jejaring bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan
    Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan akreditasi

Values (Tata Nilai)

Komisi Akreditasi memiliki Tata Nilai PRAKTIS, yang dijabarkan menjadi:

  1. Profesional, yaitu bekerja sesuai dengan kompetensi
  2. Responsif, yaitu tanggap terhadap isu
  3. Akuntabel, yaitu pelaksanaan dan hasil akreditasi dapat dipertanggungjawabkan
  4. Komitmen, yaitu konsisten terhadap aturan yang berlaku
  5. Transparan, yaitu keterbukaan organisasi terhadap keputusan strategis yang diambil
  6. Integritas, yaitu kesesuaian antara ucapan dan tindakan
  7. Sinergis, yaitu kemitraan yang harmonis antara stakeholder internal dan eksternal

 

JENIS KEGIATAN

Kegiatan KAKP dilakukan sejalan dengan arah kebijakan transformasi system
kesehatan yang meletakkan penguatan layanan primer. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan menetapkan 3 (tiga) sasaran strategis yang salah satunya menjadi dasar penting pelaksanaan penguatan mutu layanan primer yakni; Menguatnya Tata
Kelola manajemen pelayanan dan kolaborasi public-swasta dalam mencapai UHC.
Untuk mendukung maksud dan tujuannya, KAKP memiliki peran dan lingkup kegiatan
yang meliputi :

  1. Mempersiapkan penyusunan dan penetapan tata laksana mutu dan akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium, Unit Transfusi Darah dan fasilitas Kesehatan lainnya.;
  2. Mempersiapkan pelaksanakan Standar akreditasi fasilitas pelayanan Kesehatan yang ditetapkan Menteri;
  3. Menyelenggarakan webinar, pendidikan, pelatihan, pengembangan dan
    penelitian di bidang mutu di fasilitas pelayanan kesehatan;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium, UTD dan fasilitas Kesehatan lainnya;
  5. Melakukan Pencatatan dan pelaporan kegiatan akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium, UTD dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya;
  6. Membina Kerjasama dengan institusi di dalam maupun luar negeri yang
    berkaitan dengan akreditasi dan peningkatan mutu layanan fasilitas
    pelayanan Kesehatan;
  7. Melakukan kegiatan sosialisasi dalam mendorong fasilitas pelayanan
    Kesehatan di daerah tertinggal, dan daerah perbatasan untuk melakukanakreditasi;
  8. Berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam menyelenggarakan
    mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan Kesehatan.

KEUNGGULAN DAN POTENSI DUKUNGAN

Para pengurus KAKP umumnya telah memiliki pangalaman dalam dukungan pelaksanaan Akreditasi  Puskesmas pada Komisi Akreditasi FKTP Kementerian Kesehatan serta mempunyai kualifikasi sertifikasi surveior akreditasi FKTP sehingga mempunyai pemahaman dan kapasitas dalam penyelenggaraan akreditasi.
Berdasarkan data tahun 2019, terdapat 859 orang surveior akreditasi FKTP yang telah dilatih oleh Kementerian Kesehatan yang diharapkan dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan mutu dan akreditasi di Puskesmas, Klinik, dan  mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi surveior di Laboratorium dan Unit Transfusi Darah

PENCAPAIAN KAKP

Dalam upaya mendukung  peningkatan mutu dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan Kesehatan, berbagai upaya telah dilakukan di masa pandemi covid 19 yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Kesehatan Pratama, antara lain :

  • Menyelenggarakan kegiatan seminar/ workshop/ Diskusi Virtual secara online     terkait peningkatan mutu dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan              Kesehatan;.
  • Menyelenggarakan pelatihan secara online melalui Kerjasama dengan stakeholder Perhimpunan Pengendalian Infeksi (Perdalin) dalam upaya penguatan implementasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas pelayanan Kesehatan;.
  • Mengembangkan sistem IT untuk kesiapan koordinasi penyelenggaraan akreditasi yang efisien dan efektif ;
  • Bekerjasama dengan stakeholder yaitu Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), Akselerasi Puskesmas Indonesia (APKESMI), PUSDOKES POLRI dalam upaya berkontribusi untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Kegiatan workshop dan pelatihan yang telah dilakukan bekerjasama dengan berbagai lembaga lainnya seperti Asosiasi Dinas Kesehatan,  Akselerasi Puskesmas Indonesia (APKESMI), PUSDOKES POLRI yang dilakukan secara serial dan berkelanjutan dalam beberapa batch antara lain:

  1. Kepemimpinan manajemen Puskesmas (KMP)
  2. Upaya Kesehatan Masyarakat dan Program Prioritas Nasional (UKM & PPN)
  3. Upaya Kesehatan Perorangan dan Penunjang (UKPP)
  4. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
  5. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  6. Manajemen Risiko (MR)
  7. Manajemen Puskesmas (MP)
  8. Mutu dan Keselamatan Pasien (KP)
  9. Penyusunan Indikator Mutu (IM)
  10. Manajemen Fasilitas dan Keamanan (MFK)
  11. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)


Share this artikel :

facebook twitter email whatapps telegram